Pertanyaan yang sering sekali muncul oleh beberapa calon mahasiswa ketika memberikan pelayanan di kantor UT Jakarta adalah proses pengajuan alih kredit atau transfer mata kuliah dari perguruan tinggi lain atau dari program studi (Jika pindah jurusan atau sudah selesai) dari salah satu program studi UT. Pada postingan kali ini, saya mencoba berbagi dan memberikan informasi secara rinci, lengkap, terstruktur, ganteng dan keren eh maksudnya lengkap dengan form + contohnya, format yang terlampir disini bisa teman-teman modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesesuaian mata kuliah, klo begitu kita mulai yaaa… eng ing enggg….
Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman
belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu
perguruan tinggi. Artinya klo teman-teman sudah pernah kuliah, baik dari
Diploma 1 hingga Strata 1 baik lulus atau pun berenti di tengah jalan, di Drop Out (DO) karena udah berlumut dan berkerak di kampus sebelumnya, kelupaan kuliah karena sibuk jadwal
padat merayap untuk kerja+syuting+pedicure+manicure+beras kencur, skripsinya
berantakan karena dosennya terlalu cantik dan bikin galau serta beribuuuuu
alasan lainnya, kita bisa banget mengajukan alih kredit di UT, hal ini bisa
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melengkapi data dokumen
yang diperlukan.
Jadi posisi start kuliah di UT ga dari “0” sama
sekali, artinya ada mata kuliah yang bisa di alih kredit-kan atau dibebaskan, jadi kita tinggal melanjutkan mata kuliah yang belum pernah di tempuh dari perguruan
tinggi asal. Oh ya, sebagai informasi tambahan, bahwa mata kuliah yang sudah di-alih-kredit-kan
tidak akan diperhitungkan pada acuan IPK di UT, mata kuliah tersebut akan
berstatus "*" untuk alih kredit dan "**" (penyetaraan mata kuliah ; khusus dari UT), bintang itu artinya dibebaskan, klo
nilainya jeblok ya aman deh, tapi klo nilainya A semua ya coba dipertahakan di
UT ya biar IPKnya makin ciamik...
Secara umum Alih kredit ada dua jenis, yaitu :
1. Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan
mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi
negeri, swasta, maupun kedinasan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri
bahkan luar angkasa (lebay) . Pengakuan kredit dilakukan hanya terhadap
mata kuliah, tidak termasuk nilai ujiannya.
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan
mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang
statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus. Pengakuan kredit nilai
mahasiswa dilakukan terhadap mata kuliah dan nilai ujiannya sepanjang mata
kuliah yang dialihkreditkan sama atau setara dengan mata kuliah yang terdapat dalam
kurikulum program studi yang dituju, sedangkan pengakuan kredit bagi
alumni/lulusan UT dilakukan terhadap mata kuliah, tidak termasuk nilai
ujiannya.
Rata-rata mereka yang mengajukan alih kredit lebih banyak dari yang
sudah pernah kuliah di instansi perguruan tinggi sebelumnya, klo jenis yang
nomor 2 dokumennya simpel dan tidak terlalu banyak, klo jenis nomor 1,
dokumennya cukup banyak karena tim penilai alih kredit akan mengecek baik dari
sisi instansi perguruan tingginya, status data mahasiswanya, mata kuliahnya
mungkin status masa lajangnya beserta nama Pak RT-nya… wkwkwkw…
Nah ini bagian yang paling penting, ok silahkan di simak persyaratan
yang harus dipersiapkan :
1. Mengisi formulir alih kredit; formulirnya sederhana dan simpel, silahkan
mengunduh format formulirnya disini
2. Isi lampiran mata kuliah yang akan di-alih-kredit-kan.
- Mengisi data formulir alih kredit (form ada di poin 1)
- Daftar mata kuliah yang diajukan untuk di-alih-kredit-kan dari PT lain atau Daftar mata kuliah yang diajukan untuk dialihkreditkan oleh mahasiswa dari UT ke UT, draftnya ada disini
- Formulir deskripsi mata kuliah yang telah diisi serta ditandatangani (tandatangan oleh Dekan/Direktur/Ketua atau Pejabat setingkat yang berwenang di PT asal) dan distempel di tiap lembarnya, form deskripsinya ada di atas ya
- Fotokopi Ijazah (jika sudah lulus) atau surat keterangan pernah kuliah dari perguruan tinggi asal yang telah dilegalisasi.
- Daftar nilai hasil ujian negara (bila berasal dari PT swasta) dan dilegalisasi
- Surat keterangan konversi nilai yang sudah diubah ke sistem SKS dan nilai berupa huruf/abjad (bila nilai dalam sistem paket dan angka), contoh nilai di transkrip untuk mata kuliah Bahasa Inggris 80 (angka) bukan huruf kayak A, A-, dsb.
- Fotokopi kartu mahasiswa UT
- SK pengangkatan menjadi guru khusus untuk mahasiswa yang mengambil program studi di bawah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
3. Saat ini upload dokumen langsung melalui sia.ut.ac.id
jika sebelumnya pengiriman berkas alih kredit ke :
Kepala Bagian Administrasi Kelulusan BAAPM
Universitas Terbuka
Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Pamulang
Tangerang 15418
Telp. 7490941 ext. 1340
atau Berkas dokumen alih kredit juga bisa di emailkan ke : "kelulusan@ecampus.ut.ac.id"
4. Duduk manis & menunggu hasil SK alih kredit dengan sabar
Proses alih kredit akan selesai sekitar 2 bulan,
jangan lupa sesekali telpon ke UT pondok cabe menanyakan progressnya, bisa ke
BAPM atau ke Fakultas masing-masing.
5. Surat persetujuan alih kredit yang akan dituangkan dalam SK Alih
Kredit akan dikirimkan ke alamat yang mahasiswa yang bersangkutan, jadi mohon alamat
yang kita tulis di form Alih Kredit jangan sampai salah ya., contoh hasil SK
alih kredit yang sudah jadi kayak gini nih.
Semenjak masa registrasi 2013.1, ketika pelaksanaan sistem Uang Kuliah Tunggal
(UKT), alih kredit gratis tis tisss, jadi ga ada biayanya, nanti klo udah
selesai satu program studi mau lanjut program studi lain silahkan di alih
kredit-kan lagi…
Mudah dan simpel kaannn???
Referensi lainnya :