Sunday 29 November 2015

Perubahan Data Pribadi dan Pindah UPBJJ di Universitas Terbuka


Penulisan nama, tanggal lahir, dan tempat lahir pada ijazah/sertifikat dan transkrip nilai harus sesuai dengan identitas mahasiswa. Ketika mahasiswa sudah meregistrasikan datanya, mahasiswa wajib untuk memeriksa kebenaran Data Pribadi Mahasiswa (Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahir) yang tercantum antara lain di Lembar Data Pribadi (LDP), LIP-R, KTPU, dan DNU.

Bila identitas mahasiswa belum sesuai, mahasiswa harus mengajukan perubahan data pribadi mahasiswa paling lambat dua semester sebelum penetapan kelulusan kepada BAAPM dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Pribadi Mahasiswa, agar ijazah tidak terdapat data yang berbeda atau tidak sesuai.

Penting untuk diingat, bahwa UT tidak dapat memproses perubahan data pribadi yang akan tercantum dalam ijazah bila pengajuan perubahan dilakukan setelah penetapan kelulusan. UT hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Ralat Ijazah. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Ralat Ijazah, mahasiswa harus mengajukan Surat Permohonan Ralat Ijazah, karena ijazah hanya bisa diterbitkan satu kali.

Perubahan atau perbaikan data pribadi mahasiswa harus dilaporkan ke UPBJJ-UT dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Pribadi, (downloand disini untuk Non Pendas dan disini untuk Pendas). Perubahan atau perbaikan data pribadi mahasiswa menyangkut nama dan tanggal lahir harus disertai dengan fotokopi surat bukti yang bersifat legal seperti akta kelahiran, ijazah, kartu pegawai, keputusan pengadilan, dan lain-lain.

Perubahan data pribadi mahasiswa ini juga bisa dilakukan bagi mahasiswa yang ingin pindah dari satu UPBJJ ke UPBJJ lain, seperti mahasiswa UPBJJ Layanan Luar Negeri yang kembali ke Indonesia atau dari UPBJJ Jakarta ke UPBJJ Semarang, isi data tersebut dan bisa di emailkan ke BAPM atau UPBJJ tujuan. 

Tambahan informasi, sejak tahun 2018, bagi mahasiswa yang akan mengajukan permohonan perubahan data pribadi dan pindah UPBJJ diharuskan melampirkan copy KTP beserta form yang ada di atas.

Thursday 5 November 2015

Penundaan Yudisium


Salah satu tujuan untuk lulus kuliah adalah mendapatkan IPK yang tinggi dan lulus tepat waktu, namun ada kalanya target yang kita inginkan untuk mendapatkan IPK yang tinggi belum sesuai namun kita sudah bisa selesai, nah postingan ini khusus untuk teman-teman mahasiswa yang ingin menunda Yudisium.

Yudisium adalah merupakan sebuah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses fase akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa serta penetapan kelulusan mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, di Universitas Terbuka, penundaan yudisium bisa dilakukan dengan asumsi mata kuliah sudah habis dan IPK yang ditempuh minimal 2.0

Jika seorang mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan dan ingin memperbaiki nilai agar dapat meningkatkan IPK, bisa mengajukan penundaan yudisium. Permohonan penundaan terhadap penetapan kelulusan ditujukan kepada Dekan di masing-masing Fakultas melalui formulir yang sudah diisi. Formulir tersebut dapat dikirimkan melalui pos, fax, atau email. Penundaan penetapan kelulusan hanya dapat dilakukan selama masa studi, berlaku maksimal satu tahun atau dua semester dengan cara mengisi formulir Penundaan Penetapan Kelulusan.

formulir penundaan yudisium bisa diunduh disini


Permohonan penundaan yudisium yang sudah diajukan tidak dapat dibatalkan.

Semoga Sukses !!!