Monday, 4 January 2016

Kelulusan, SK Yudisium dan Wisuda


Postingan kali ini membahas prosedur dan hal yang dilakukan oleh mahasiswa jika sudah memenuhi persyaratan kelulusan di Universitas Terbuka.


Pada dasarnya mahasiswa dapat ditetapkan kelulusannya oleh Dekan dengan menempuh beberapa persyaratan di bawah ini : 

a. Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E) 
b. Lulus TAP dengan nilai minimal B.
c. IPK minimal 2,00. 
d.Khusus Program Kependidikan, nilai mata kuliah Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)/dan atau Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) minimal B. 
e.Khusus Program S1 Agribisnis Bidang Minat Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, nilai Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal C.

Hal yang dilakukan oleh mahasiswa setelah memenuhi persyaratan di atas, mahasiswa tinggal menunggu terbitnya SK Yudisium (umumnya 3 minggu setelah nilai keluar), pengecekan SK Yudisium bisa langsung ke UPBJJ atau Fakultas, surat akan dikirimkan oleh UT Pusat yang berisi ucapan selamat serta formulir foto untuk ijazah, formulir foto ijazah bisa di unduh pada laman aksi.ut.ac.id dan upload file foto sesuai ketentuan disini. 

Nah, jika sudah melakukan seluruh prosedur di atas, mahasiswa tinggal menunggu informasi wisuda untuk mendapatkan ijazah dan transkrip nilai.  Lulusan dapat memperoleh ijazah/sertifikat dan transkrip nilai dengan salah satu cara sebagai berikut. 
1. Mengikuti Wisuda di UT Pusat (Pilihan prestasi dan undangan). 
2. Mengikuti Wisuda Daerah UT Daerah. 
3. Mengambil langsung di UT Daerah setempat, tanpa mengikuti wisuda.

Saya ucapkan selamat atas kelulusan saudara menempuh pendidikan di Universitas Terbuka, seperti ulasan saya di postingan sebelumnya disini, lulus dari UT memang tidak mudah, butuh motivasi, keseriusan dan dedikasi yang tinggi agar bisa lulus dengan cepat dan hasil IPK yang memuaskan.

Bagi mahasiswa untuk bisa mengecek status kelulusannya bisa dilakukan pada laman : http://aksi.ut.ac.id/