Tuesday, 30 August 2022

Yuk Ketahui Beda KODAM, KOREM, KODIM, KORAMIL dan BABINSA Pada Militer


Gambar Markas Besar TNI Angkatan Darat Sumber : Datra Intranusa

KOMANDO DAERAH MILITER / KODAM

Komando Daerah Militer atau Kodam adalah komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Kodam merupakan kompartemen strategis yang memilki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional atas segenap komandonya dan operasi pertahanan aktif di darat sesuai kebijakan Panglima TNI. Sebuah Kodam dipimpin oleh seorang Panglima Daerah Militer atau disingkat Pangdam yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen TNI).

KOMANDO RESOR MILITER

Komando Resor Militer atau Korem adalah komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD dibawah Kodam. Korem membawahi beberapa Kodim, satuan pendukung seperti Polisi Mliter, Zeni Bangunan, Pembekalan dan Angkutan, Peralatan, Perhubungan, Kesehatan, dan lainnya. Korem dipimpin oleh seorang Komandan Resor Militer atau disingkat Danrem dengan pangkat Brigjen TNI.

KOMANDO DISTRIK MILITER

Komando Distrik Militer atau Kodim adalah komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD dibawah Korem. Kodim membawahi beberapa Koramil, dipimpin oleh seorang Komandan Distrik Militer atau disingkat Dandim yang berpangkat Kolonel dan Letnan Kolonel (Letkol).

KOMANDO RAYON MILITER

Komando Rayon Militer atau Koramil adalah satuan teritorial dan berada di tingkat kecamatan bagian dari TNI-AD yang langsung berhubungan dengan pejabat dan masyarakat sipil. Koramil dipimpin oleh seorang Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor dan Kapten.

BINTARA PEMBINA DESA

Bintara Pembina Desa atau Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI-AL, dan Lanud yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan. Babinsa dijabat oleh seorang Bintara/Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai Sersan Mayor dimana dalam melaksanakan kewajibannya bertanggungjawab kepada Danramil.

Yuk Lihat Perbedaan Mabes, Polda, Polres, Polsek di Kepolisian

Gambar Markas Besar Polri Sumber : Media Indonesia

Mabes (Markas Besar)
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri berpangkat Jenderal Polisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
Polda merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).

Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres). Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Kepolisian Resort (Polres)
Polres membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota-kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes). Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres).

Kepolisian Sektor (Polsek)
Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
  • Perkara mudah;
  • Perkara sedang;
  • Perkara sulit; dan
  • Perkara sangat sulit.


Sumber :
https://www.polri.go.id/tentang-struktur.php