Postingan kali ini membahas mengenai istilah pada Covid-19, kenapa disebut istilah Covid-19 karena merupakan kepanjangan dari Corona Virus Disease dan angka 19 merupakan tahun 2019 ketika pertama kali virus tersebut mulai muncul di Wuhan, Tiongkok. Mari kita kenali istilah umum yang digunakan pada Covid-19 ini:
1. ODP
(Orang dlm Pemantauan); Merupakan mereka yang memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, namun bukan termasuk memiliki riwayat dengan penderita positif maupun perjalanan ke luar negeri pada negara yang sedang dalam keadaan gawat darurat Covid-19.
2. PDP
(Pasien Dalam Pengawasan); merupakan mereka yang memiliki gejala yang sesuai seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Selain itu juga memiliki gangguan pernafasan setelah ada observasi maupun menunggu hasil lab, hal ini juga termasuk mereka yang memiliki kontak dengan penderita positif maupun daerah yang sudah terjangkit positif Covid-19.
3. OTG
(Orang Tanpa Gejala), merupakan mereka yang terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala yang dialami oleh pasien yang sudah terpapar maupun positif, pada umumnya permasalahan baru terlihat jika ada gangguan pada indra penciuman baik hidung maupun tenggorokan, OTG merupakan mereka yang terlihat normal namun bisa menjadi pembawa virus ke sekitar.
4. Angka Pada CT Value
CT Value merupakan singkatan dari cycle threshold value, Nilai ini bisa menggambarkan banyaknya partikel virus yang ada di dalam rongga pernapasan seseorang, batas ambang nilai CT adalah di atas 40, jika berada di bawah 29, artinya kadar asam nukleat sangat banyak dan menularkan.
5. Suspect
(Pasien yang diduga terkena virus karena sudah menunjukkan gejala dan pernah memiliki kontak atau bertemu dengan pasien positif corona, pada tahap ini pasien sudah diarahkan isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab)
6. Positif
(Sudah melakukan cek lab, darah, rontgen paru-paru hingga swab dinyatakan positif dan menjalani perawatan hingga dinyatakan pulih dan bebas dari Covid-19)
7. Lockdown / Menutup akses masuk dan keluar
Istilah ini digunakan pada agar menutup akses masuk dan keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penyebaran virus, hal ini dilakukan agar penyebaran virus bisa dibatasi dan dapat dicegah menyebar ke lokasi lain, serta tidak diperkenankan masyarakat untuk keluar rumah.
8. Social Distancing / Pembatasan Sosial atau Physical Distancing / Pembatasan Fisik
Menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang serta menjaga jarak antara sesama; pada akhir Maret 2020 WHO merubah istilah Social Distancing menjadi Physical Distancing dengan menjaga jarak fisik sekitar 1-2 meter.
9. Isolasi
Bagi pasien yang sudah dinyatakan sakit dan positif, melakukan kegiatan isolasi untuk mengendalikan penyebaran penyakit melalui pembatasan ruangan agar orang lain tidak terjangkit, isolasi mandiri membatasi kegiatan keluar dan tidak berinteraksi dengan lingkungan di luar.
10. Karantina
Bagi mereka yang masih dalam kondisi sehat, melakukan kegiatan berdiam diri di rumah dan membatasi diri selama 14 hari setelah adanya kontak dengan pasien positif maupun bepergian dari luar negeri.
11. Work From Home (WFH) / Bekerja dari rumah
Melakukan pekerjaan dari rumah agar membatasi diri dari penularan virus Covid-19, pada umumnya kegiatan WFH dilakukan secara daring atau online agar tidak perlu datang atau hadir secara tatap muka ke tempat bekerja, selain pekerjaan, pembelajaran pun juga dilakukan secara online.
12. Imported Case / Kasus Impor
Seseorang terjangkit dan tertular saat berada di luar wilayah Indonesia, seperti habis bepergian dari luar negeri, jika seseorang baru pulang dari luar negeri, ada baiknya melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
13. Local Transmission / Transmisi Secara Lokal
Pasien tertular di wilayah pada kasus ditemukan, lebih tepatnya terjadi di Indonesia.
14. Endemik
Merupakan suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit ) atau wabah yang frekuensinya pada wilayah tertentu yang menetap dan dalam waktu yang lama.
15. Pandemik
Penyebaran penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia di kawasan yang luas, misalnya benua, atau bahkan di seluruh dunia.
16. Epidemik
Epidemi merupakan sebuah keadaan dimana terdapat frekuensi penyakit melebihi frekuensi biasa, atau dalam waktu yang singkat terdapat penyakit yang cukup banyak.
17. Sporadik
Sporadik merupakan suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit) yang ada di suatu wilayah tertentu dengan frekuensinya berubah-ubah menurut perubahan waktu. Sporadik juga termasuk jenis penyakit yang tidak tersebar merata pada tempat dan waktu yang tidak sama, dan pada suatu saat dapat terjadi epidemik.
18. Rapid Test
Pelaksanaan secara cepat dan masal agar bisa memilah dan memilih mana yang positif dan negatif agar dapat meminimalisir penularan virus.
19. Hand Sanitizer / Pembersih Tangan
Merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme, baiknya memiliki alkohol di atas 70%.
20. APD / Alat Pelindung Diri
Secara umum alat pelindung diri sama pada semua kegiatan demi keselamatan kerja, namun pada Covid-19 ini, khusus para Dokter maupun Perawat yang berhadapan dengan pasien positif wajib menggunakan APD yang terdiri dari Masker, Safety Glass, Baju Pelindung, Sepatu dan Sarung Tangan yang hanya digunakan sekali pakai.
21. Tes Swab
Merupakan salah satu cara pemeriksaan dengan Swab Nasofaring. Teknik usap hidung dalam untuk mengumpulkan sampel di belakang hidung agar terlihat apakah positif atau negatif. Pada awal januari 2021, sudah tersedia Swab Antigen untuk bisa memeriksa apakah kita memiliki virus tersebut atau tidak.
22. PSBB / Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pada hari Rabu, 1 April 2020, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Artinya, dalam PP tersebut jika angka kematian dan juga penyebaran virus sangat tinggi, kepala daerah bisa melakukan PSBB, berbeda dengan Lockdown, PSBB masih menerapkan social atau physical distancing, sedangkan Lockdown sama sekali tidak ada aktivitas luar dan harus di dalam rumah. Pada perjalanannya di DKI Jakarta PSBB terbagi dari PSBB awal, PSBB transisi dan PSBB ketat sesuai dengan pergerakan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
23. PSBL / Pembatasan Sosial Berskala Lokal
Sama halnya pada PSBB, untuk PSBL berlaku di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masih berkatagori zona merah wabah virus corona. Pembatasan ini lebih untuk pencegahan dengan menutup jalan akses keluar masuk, membatasi pergerakan warga, serta adanya surat atau izin keluar masuk baik untuk warga maupun pendatang.
24. PPKM/ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
22. PSBB / Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pada hari Rabu, 1 April 2020, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Artinya, dalam PP tersebut jika angka kematian dan juga penyebaran virus sangat tinggi, kepala daerah bisa melakukan PSBB, berbeda dengan Lockdown, PSBB masih menerapkan social atau physical distancing, sedangkan Lockdown sama sekali tidak ada aktivitas luar dan harus di dalam rumah. Pada perjalanannya di DKI Jakarta PSBB terbagi dari PSBB awal, PSBB transisi dan PSBB ketat sesuai dengan pergerakan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
23. PSBL / Pembatasan Sosial Berskala Lokal
Sama halnya pada PSBB, untuk PSBL berlaku di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masih berkatagori zona merah wabah virus corona. Pembatasan ini lebih untuk pencegahan dengan menutup jalan akses keluar masuk, membatasi pergerakan warga, serta adanya surat atau izin keluar masuk baik untuk warga maupun pendatang.
24. PPKM/ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ada beberapa istilah lain yang sama kegiatannya seperti PSBB maupun PSBL, yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada kegiatan ini diatur terkait jam malam, jam kegiatan dalam kantor, bekerja, beribadah dan lainnya untuk menurunkan penularan Covid-19. Untuk PPKM terbagi beberapa bagian, yaitu PPKM Mikro dan PPKM Darurat, secara istilah Mikro masih ada kegiatan yang diperbolehkan dan darurat sama seperti lockdown.
25. PHBS / Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Untuk mencegah penyebaran virus, masyarakat diberikan informasi maupun edukasi terhadap PHBS, yaitu mencuci tangah menggunakan sabun atau hand sanitizer, pola makan seimbang, banyak minum air putih sedikitnya 6 gelas per hari, berolahraga, istirahat cukup 6-8 jam per hari.
26. New Normal
Merupakan sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan, resesi global maupun pandemi COVID-19. Perubahan hidup baru ini juga dilakukan dalam semua aspek baik pada kebersihan untuk hidup bersih setelah PSBB dilonggarkan.
27. SIKM / Surat Izin Keluar Masuk
Selama masa Pandemi, ada beberapa daerah yang menerapkan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, seperti DKI Jakarta. Pengajuannya bisa melalui online untuk mereka yang keluar dan masuk Jakarta karena urusan dinas, mendesak atau hal yang sangat penting. SIKM ada dua tipe, yaitu untuk perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu) serta untuk dua jenis, yaitu Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Untuk mencegah penyebaran virus, masyarakat diberikan informasi maupun edukasi terhadap PHBS, yaitu mencuci tangah menggunakan sabun atau hand sanitizer, pola makan seimbang, banyak minum air putih sedikitnya 6 gelas per hari, berolahraga, istirahat cukup 6-8 jam per hari.
26. New Normal
Merupakan sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan, resesi global maupun pandemi COVID-19. Perubahan hidup baru ini juga dilakukan dalam semua aspek baik pada kebersihan untuk hidup bersih setelah PSBB dilonggarkan.
27. SIKM / Surat Izin Keluar Masuk
Selama masa Pandemi, ada beberapa daerah yang menerapkan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, seperti DKI Jakarta. Pengajuannya bisa melalui online untuk mereka yang keluar dan masuk Jakarta karena urusan dinas, mendesak atau hal yang sangat penting. SIKM ada dua tipe, yaitu untuk perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu) serta untuk dua jenis, yaitu Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
28. Praktik 3 M dan 3 T
Pada masa pandemi, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah 3T (Tracing, Testing, Treatment) jika terpapar dan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) untuk waspada penularan Covid-19.
29. Vaksin
29. Vaksin
Vaksin merupakan salah satu produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, jika diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh sehingga seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit. Apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka orang tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Beberapa platform vaksin Covid-19 (sebanyak 2 kali) yang digunakan adalah Sinovac, Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, Psizer dan masih banyak lagi tergantung dari negara pengembang vaksin tersebut.
30. Booster Vaksin
Booster vaksin diartikan sebagai vaksin Corona dosis ketiga, ada beberapa Booster Vaksin sebaiknya menggunakan platform yang berbeda dari suntikan dosis pertama dan kedua. Pada umumnya kekebalan dari vaksin sudah tidak efektif setelah 6 bulan, oleh karena itu dibutuhkan Booster Vaksin.
Nah, semoga postingan ini bermanfaat, dan saya mendoakan kita selalu diberikan kesehatan dan dilindungi Allah,.. amin
Referensi :
1. https://www.alodokter.com/beragam-istilah-terkait-virus-corona-dan-covid-19
2. https://tirto.id/mengenal-17-istilah-terkait-corona-virus-covid-19-odp-hingga-wfh-eGqt