Tuesday, 15 June 2021

Legalisasi Ijazah dan Pihak Berwenang Boleh Mengesahkannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. 

Saat ini, digitalisasi untuk legalisir sudah semakin canggih, salah satunya legalisir sudah dilakukan dengan Quick Response (QR) Code, bahkan di beberapa instansi selama pandemi Covid-19 pelayanan legalisasi ijazah dilakukan secara online, namun secara umum legalisasi untuk dokumen penting seperti ijazah bisa dilakukan meskipun bukan dari instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Postingan ini mengulas legalisasi yang bisa dilakukan oleh pihak berwenang, saat ini juga  sudah ada banyak dan beragam cara dan sistem untuk mendapatkan legalisasi ijazah dan semakin mudah membedakan ijazah yang sesuai dan tidak.

1. Bagi mahasiswa lulusan dari instansi Luar Negeri

Bagi lulusan yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Kementerian Agama bagi pendidikan keagamaan. Penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri agar legalisasi instansi yang berada di luar negeri di akui dan juga bisa disetarakan dengan kurikulum maupun pendidikan yang ada di Indonesia, bentuk legalisasinya adalah dengan terbitnya surat dari Kementerian Pendidikan berupa SK penetapan , cara daftarnya sangat mudah cukup ikuti alur di https://ijazahln.kemdikbud.go.id/

2. Bagi mahasiwa lulusan Indonesia

Untuk jenjang pendidikan tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat, di sekolah maupun Diploma, Magister dan Doktor dari Universitas, legalisasi bisa langsung dilakukan oleh pihak instansi terkait, pastikan cap stempel dan tanda tangan yang diberikan pada lembar legalisasi ijazahnya adalah asli.

3. Legalisasi oleh Instansi atau Kementerian Tertentu

Selain dari instansi asal, legalisiasi bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai keabsahan dokumen tersebut atau Kopertis/Kopertais. Bagi mereka yang berstatus ASN/PNS, legalisasi bisa dilakukan oleh Kepegawaian atau unit terkait, dan bagi ABRI/Kepolisian oleh unit bagian Personalia. Legalisir bisa juga dilakukan oleh KBRI atau KJRI perwakilan Indonesia di luar negeri pada bagian pendidikan dan juga oleh Notaris sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 

4. Legalisasi Ijazah Rusak atau Hilang

Terakhir, bagaimana jika ijazah kita hilang, rusak, terbakar, terkena banjir atau secara fisik dokumen tersebut sudah tidak ada? Jangan takut, silahkan proses persyaratan dokumen di bawah ini untuk membuktikan bahwa kita sudah menyelesaikan studi di instansi pendidikan tersebut, yaitu :

1. Surat keterangan dari kepolisian dengan menyebutkan data baik nama, lokasi sekolah atau universitas, lebih baik jika ada no ijazah dan lainnya. 

2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut, karena ijazah hanya satu kali terbit, surat ini menjadi salah satu dokumen yang secara legal dan sah untuk menggantikan ijazah yang sudah tidak ada. 

3. Jika sekolah atau instansi tersebut sudah tidak ada, SKPI bisa dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Nah yang paling penting, legalisasi yang benar memiliki 3 Unsur, yaitu Stempel basah, tanda tangan dan tanggal pelaksanaan legalisasi. Pastikan legalisasi dilakukan pada ijazah yang belum terlegalisasi, jangan fotocopy ijazah yang sudah terlegalisasi ditambahkan lagi legalisasinya, jadi ada 2 legalsisasi (fotocopy dan asli), dan jika akan mengajukan legalisasi pastikan kita juga membawa aslinya. 

Semoga membantu dan menjelaskan informasi terkait legalisir ijazah.

Tips, Trik dan Informasi terkait UAS THE dan TAP

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di Universitas Terbuka pada semester ini masih dengan skema yang sama dengan semester yang lalu yaitu melalui THE atau Take Home Exam dan juga Ujian Online/SUO untuk beberapa mata kuliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mempersiapkan diri mengerjakan UAS THE yaitu : 

      1. Memastikan pada tanggal pelaksanaan kita tidak melakukan aktivitas dan kegiatan lain selain pelaksanaan UAS THE agar bisa mengerjakan secara maksimal. 
      2. Memastikan perangkat, fasilitas, koneksi internet berjalan dengan baik dan tidak ada kendala
      3. Memastikan  hasil jawaban sudah terunggah (upload) dengan baik dan di cek kembali hasil jawaban yang sudah terunggah (upload) dengan cara mengunduh ulang jawaban dan mengecek file sudah sempurna.
      4. Menyimpan serta mendokumentasikan seluruh kegiatan UAS THE untuk arsip pribadi. 
      5. Cover halaman, bisa di unduh disini. Bisa di cetak dan tulis tangan atau langsung diisi dokumen tersebut.
      6. Untuk Panduan UAS THE bisa di cek disini
      7. Cetak kartu ujian bisa di lihat disini
      8. Buku Jawaban Ujian bisa di download disini 
  1. Pelaksanaan UAS
    1. Bentuk dan modus pelaksanaan UAS
      1. Soal UAS BUKAN tes objektif, melainkan berupa tes uraian, tugas, projek, atau bentuk lain yang menguji kemampuan mahasiswa untuk dapat menerapkan konsep atau kompetensi esensial suatu mata kuliah dalam sebuah konteks.
      2. Pelaksanaan UAS dilakukan melalui modus Take Home Exam (UAS THE), di mana jawaban ujian dikerjakan mahasiswa di tempat domisili dan boleh buka buku (opened book), dengan tetap mentaati dan menjunjung tinggi integritas akademik yang berlaku.
      3. Naskah soal dan Buku Jawaban Ujian (BJU) UAS THE mata kuliah diunduh (download) dan diunggah (upload) secara online pada laman https://the.ut.ac.id 
      4. Password mulai 2022.2 bisa dilihat pada https://sia.ut.ac.id (KTPU)
Gambar Tampilan UAS THE pada laman https://the.ut.ac.id


    1. Jadwal pelaksanaan UAS
      Pelaksanaan UAS dan TAP Semester  (2022.2) yang dalam Kalender Akademik dijadwalkan pada 19 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.
    2. Daftar mata kuliah dan jangka waktu pengerjaan soal UAS THE
      1. Setiap mata kuliah diujikan dalam satu hari ujian.
      2. Khusus bagi mahasiswa yang memiliki jam ujian mata kuliah 'bentrok' dengan mata kuliah lain, yang bersangkutan harus mengunduh dan mengerjakan soal UAS THE, serta mengunggah BJU UAS THE pada satu hari yang sama.
      3. Daftar dan Jadwal UAS THE seluruh mata kuliah yang diregistrasi mahasiswa pada Semester  (2022.2) tercantum pada Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) UAS THE dan password tersedia pada KTPU.
      4. KTPU UAS THE setiap mahasiswa peserta ujian dapat diunduh dari laman https://sia.ut.ac.id 
      5. Mahasiswa program Diploma, Sarjana (S1), dan Magister (S2)
        1. Jangka waktu pelaksanaan UAS THE setiap mata kuliah mulai dari mengunduh soal hingga mengunggah BJU UAS THE maksimal 12 (dua belas) jam pada hari yang sama.
        2. Mahasiswa mengunggah BJU UAS THE yang telah selesai dikerjakan.
      6. Mahasiswa program Doktor (S3)
        1. Jangka waktu pelaksanaan UAS setiap mata kuliah mulai dari mengunduh soal hingga mengunggah BJU UAS THE maksimal 7 (tujuh) hari.
        2. Mahasiswa dapat mengunggah BJU UAS THE yang telah selesai dikerjakan.
      7. Pengaturan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan UAS setiap mata kuliah, termasuk mengunduh soal dan menggunggah BJU UAS THE, dikendalikan secara otomatis oleh sistem aplikasi. Apabila mahasiswa tidak mengunggah Buku Jawaban Ujian (BJU) dalam jadwal dan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dijelaskan pada huruf b.1, c.5 dan c.6, maka yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti UAS THE.
      8. Pengumuman nilai UAS akan diumumkan pada tanggal 8 Februari 2023.
    3. Ketentuan mengerjakan soal UAS
      1. Mahasiswa harus mengunduh sendiri secara langsung naskah soal dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id, sesuai dengan mata kuliah dan jadwal yang tertera pada KTPU UAS THE.
      2. Mahasiswa tidak dapat mengunggah BJU UAS THE tanpa mengunduh terlebih dahulu naskah soal UAS THE.
      3. Mahasiswa menulis/mengerjakan jawaban dalam BJU UAS THE. BJU yang diunggah harus sama kode dan dan nama mata kuliahnya dengan soal yang diunduh dari laman https://the.ut.ac.id
      4. Mahasiswa yang tidak dapat mengunggah BJU UAS THE dianggap tidak mengikuti pelaksanaan UAS.

Gambar Tata Tertib Peserta UAS 




Gambar Mata Kuliah UO 2022.2


  1. Tugas Akhir Program Semester 
    1. Modus dan jadwal ujian TAP
      1. Ujian TAP dilaksanakan dengan modus Ujian Online (UO TAPberbasis Web yang diakses pada laman https://suo.ut.ac.id. atau bisa melalui Semi Proctoring (Lapor ke UT setempat)
      2. Tempat pelaksanaan UO TAP ditentukan Oleh UPBJJ-UT, sesuai dengan standar UT.
      3. Jangka waktu pengerjaan TAP oleh mahasiswa, maksimum 3 (tiga) jam.
      4. Ujian Online TAP dilaksanakan di lokasi yang sudah ditetapkan.
      5. Terdapat dua sesi TAP, Lokasi dan tempat silahkan cek info di UT masing-masing : Sesi 1 (Pukul 08.00-11.00 WIB) dan Sesi 2 (Pukul 13.00-16.00 WIB)
    2. Mengunduh, mengerjakan, dan mengunggah TAP
      1. Naskah soal TAP diunduh oleh setiap mahasiswa peserta TAP dari laman https://suo.ut.ac.id, dengan menggunakan password mahasiswa yang terdapat pada laman https://sia.ut.ac.id.
      2. Mahasiswa mengerjakan soal TAP dengan mematuhi tata tertib ujian.
      3. Mahasiswa mengunggah Pakta Integritas Ujian yang telah diisi danjawaban atau Buku Jawaban TAP yang telah selesai dikerjakan ke laman https://suo.ut.ac.id.
    3. Pengumuman nilai Tugas Akhir Program (TAP) Semester 2021/22.2 bisa di lihat pada kalender akademik.

Referensi Sumber : www.ut.ac.id