Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Saat ini, digitalisasi untuk legalisir sudah semakin canggih, salah satunya legalisir sudah dilakukan dengan Quick Response (QR) Code, bahkan di beberapa instansi selama pandemi Covid-19 pelayanan legalisasi ijazah dilakukan secara online, namun secara umum legalisasi untuk dokumen penting seperti ijazah bisa dilakukan meskipun bukan dari instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Postingan ini mengulas legalisasi yang bisa dilakukan oleh pihak berwenang, saat ini juga sudah ada banyak dan beragam cara dan sistem untuk mendapatkan legalisasi ijazah dan semakin mudah membedakan ijazah yang sesuai dan tidak.
1. Bagi mahasiswa lulusan dari instansi Luar Negeri
Bagi lulusan yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Kementerian Agama bagi pendidikan keagamaan. Penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri agar legalisasi instansi yang berada di luar negeri di akui dan juga bisa disetarakan dengan kurikulum maupun pendidikan yang ada di Indonesia, bentuk legalisasinya adalah dengan terbitnya surat dari Kementerian Pendidikan berupa SK penetapan , cara daftarnya sangat mudah cukup ikuti alur di https://ijazahln.kemdikbud.go.id/
2. Bagi mahasiwa lulusan Indonesia
Untuk jenjang pendidikan tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat, di sekolah maupun Diploma, Magister dan Doktor dari Universitas, legalisasi bisa langsung dilakukan oleh pihak instansi terkait, pastikan cap stempel dan tanda tangan yang diberikan pada lembar legalisasi ijazahnya adalah asli.
3. Legalisasi oleh Instansi atau Kementerian Tertentu
Selain dari instansi asal, legalisiasi bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai keabsahan dokumen tersebut atau Kopertis/Kopertais. Bagi mereka yang berstatus ASN/PNS, legalisasi bisa dilakukan oleh Kepegawaian atau unit terkait, dan bagi ABRI/Kepolisian oleh unit bagian Personalia. Legalisir bisa juga dilakukan oleh KBRI atau KJRI perwakilan Indonesia di luar negeri pada bagian pendidikan dan juga oleh Notaris sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
4. Legalisasi Ijazah Rusak atau Hilang
Terakhir, bagaimana jika ijazah kita hilang, rusak, terbakar, terkena banjir atau secara fisik dokumen tersebut sudah tidak ada? Jangan takut, silahkan proses persyaratan dokumen di bawah ini untuk membuktikan bahwa kita sudah menyelesaikan studi di instansi pendidikan tersebut, yaitu :
1. Surat keterangan dari kepolisian dengan menyebutkan data baik nama, lokasi sekolah atau universitas, lebih baik jika ada no ijazah dan lainnya.
2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut, karena ijazah hanya satu kali terbit, surat ini menjadi salah satu dokumen yang secara legal dan sah untuk menggantikan ijazah yang sudah tidak ada.
3. Jika sekolah atau instansi tersebut sudah tidak ada, SKPI bisa dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Nah yang paling penting, legalisasi yang benar memiliki 3 Unsur, yaitu Stempel basah, tanda tangan dan tanggal pelaksanaan legalisasi. Pastikan legalisasi dilakukan pada ijazah yang belum terlegalisasi, jangan fotocopy ijazah yang sudah terlegalisasi ditambahkan lagi legalisasinya, jadi ada 2 legalsisasi (fotocopy dan asli), dan jika akan mengajukan legalisasi pastikan kita juga membawa aslinya.
Semoga membantu dan menjelaskan informasi terkait legalisir ijazah.
No comments:
Post a Comment