Wednesday, 24 January 2018

Yuk Kita Registrasikan Kartu Prabayar


Mari kita meregistrasikan kartu prabayar kita, hal ini penting dan perlu dilakukan, selain kartu yang digunakan akan awet dan tidak tergantikan, kartu kita dapat di validasi agar dapat mencegah penyalahgunaan nomor untuk hal-hal yang merugikan, kejahatan, terorisme, papa minta saham, minta pulsa, minta jatah sama minta mama baru. Aturan registrasi ini dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika  sejak 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018.

Selain itu, satu data bisa meregistrasikan 3 nomor yang berbeda berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017. Hal lain yang perlu menjadi perhatian, semoga data yang sudah masuk tidak disalahgunakan untuk kejahatan dan diperjualbelikan juga ya, kita percaya pasti data pribadi kita aman. Oh ya, jika teman-teman pernah ke luar negeri seperti Singapura, apabila kita membeli kartu perdana disana, mereka akan langsung meregistrasikan data kita melalui identitas asli pembeli kartu tersebut bisa menggunakan paspor dan identitas lainnya. 

Foto : Anak yang lagi magang di kasir makanan padang

Jadi, Silahkan registrasikan kartu anda dan ini wajib untuk seluruh kartu prabayar di Indonesia.  Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, registrasi bisa dilakukan di gerai resmi operator, online melalui laman (http://bit.ly/ulang4444) atau bisa melalukan sendiri dengan cara ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.

Selamat Mendaftar, agar nomor tidak terblokir!!!

Thursday, 18 January 2018

Formulir permohonan transkrip nilai sementara

Salah satu hal yang sangat diperlukan untuk memantau, memonitor kemajuan akademik bisa dengan salah satunya mencetak Transkrip Nilai Akademik, di Universitas Terbuka transkrip nilai biasa disebut dengan LKAM atau Lembar Kemajuan Akademik Mahasiswa. Ada dua cara mendapatkan LKAM di UT, pertama bisa langsung online melalui sia.ut.ac.id, atau datang ke kantor UT terdekat dengan mengajukan form dan permohonan cetak LKAM.



Bagi mahasiswa yang ingin mencetak data transkrip nilai sementara harus mengajukan form, untuk itu form tersebut bisa di unduh disini

namun jangan lupa membawa :
1 Fotocopy kartu mahasiswa
2 Fotocopy LIP-R

Pencetakkan transkrip nilai sementara tidak bisa diwakilkan oleh orang lain yaa...

Semoga hasilnya memuaskan... 😅

Monday, 1 January 2018

Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

Source : Cermati.com


Saat ini pelayanan kantor Imigrasi untuk membuat paspor sudah semakin baik, dimulai dengan ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan Epaspor yang memiliki kelebihan pembebasan visa di beberapa negara tertentu bagi Epaspor serta memiliki chip biometri tanda data diri pemegang paspor.

Saya sudah pernah membuat dan membantu kerabat untuk membuatkan paspor  baik secara online maupun offline, permasalahannya adalah pada waktu pengambilan paspor, terkadang karena aktivitas dan kesibukan sulit untuk keluar meminta izin mengambil paspor. Intinya, hal yang perlu diperhatikan adalah pengambilan paspor umumnya 3 hari kerja setelah pembayaran atau setelah wawancara bagi pemohon online dan pastikan pemohon mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari kerja karena lewat dari tenggat waktu tersebut permohonan akan dibatalkan.  

Sebelum mengambil, ada baiknya mengetahui jam operasional pengambilan paspor, karena di beberapa kantor Imigrasi ada yang pengambilan paspor baru bisa dilakukan di atas jam 12.00, silahkan cek di loket pengambilan paspor atau ada di kertas bukti SPRI yang telah diberikan. 

Jika ingin mewakilkan pengambilan paspor, yang harus dipersiapkan adalah : 
1. Tanda terima permohonan 
2. Bukti Pembayaran
3. Kartu Keluarga (jika diwakilkan oleh saudara yang masih dalam 1 KK), jika tidak bisa membuat surat kuasa. Format surat kuasa bisa di lihat disini 

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan memperpanjang paspor sebaiknya sebelum 6 bulan dari masa berlaku paspor habis.


Surat Kuasa Pengambilan Ijazah di Universitas Terbuka



Source : Dokumentasi UPBJJ UT Jakarta

Melanjutkan postingan mengenai kelulusan dan SK Yudisium serta perbedaan antara Wisuda dan Upacara Penyerahan Ijazah, kali ini akan membahas mengenai pengambilan ijazah namun diwakilkan oleh keluarga atau saudaranya. Pada umumnya kesibukan seperti mahasiswa yang berdomisili di luar negeri atau sudah meninggal bisa mengambil ijazah sesuai ketentuan yang diminta.

Sesuai informasi sebelumnya di postingan kelulusan dan SK Yudisium, bahwa Ijazah akan terbit
setelah berakhirnya pelaksanaan Wisuda di UT Pusat, kurang lebih sekitar 2 minggu setelah kegiatan wisuda di UT Pusat pada periode berlangsung, ijazah sudah ada di UPBJJ, untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi UPBJJ tempat mahasiswa mendaftarkan dirinya.

Pengambilan ijazah dengan surat kuasa dapat dilakukan dengan menyertakan :
1. Surat Kuasa Pengambilan Ijazah (format surat bisa diambil disini)
2. KTP pemberi dan penerima kuasa
3. KK pemberi dan penerima kuasa

Bagi mahasiswa Pendas, peminjaman ijazah untuk dapat di fotokopi hanya bisa dilakukan dalam satu hari dan dikembalikan pada hari yang sama dengan menitipkan identitas mahasiswa tersebut.




2018 with New Hope



Bismillah ... 2018


Taken from Sapu Lidi, Bandung, Dec. 30 2017