Mari kita meregistrasikan kartu prabayar kita, hal ini penting dan perlu dilakukan, selain kartu yang digunakan akan awet dan tidak tergantikan, kartu kita dapat di validasi agar dapat mencegah penyalahgunaan nomor untuk hal-hal yang merugikan, kejahatan, terorisme, papa minta saham, minta pulsa, minta jatah sama minta mama baru. Aturan registrasi ini dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018.
Selain itu, satu data bisa meregistrasikan 3 nomor yang berbeda berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017. Hal lain yang perlu menjadi perhatian, semoga data yang sudah masuk tidak disalahgunakan untuk kejahatan dan diperjualbelikan juga ya, kita percaya pasti data pribadi kita aman. Oh ya, jika teman-teman pernah ke luar negeri seperti Singapura, apabila kita membeli kartu perdana disana, mereka akan langsung meregistrasikan data kita melalui identitas asli pembeli kartu tersebut bisa menggunakan paspor dan identitas lainnya.
Foto : Anak yang lagi magang di kasir makanan padang
Jadi, Silahkan registrasikan kartu anda dan ini wajib untuk seluruh kartu prabayar di Indonesia. Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, registrasi bisa dilakukan di gerai resmi operator, online melalui laman (http://bit.ly/ulang4444) atau bisa melalukan sendiri dengan cara ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Selamat Mendaftar, agar nomor tidak terblokir!!!
No comments:
Post a Comment