Monday, 1 January 2018

Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

Source : Cermati.com


Saat ini pelayanan kantor Imigrasi untuk membuat paspor sudah semakin baik, dimulai dengan ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan Epaspor yang memiliki kelebihan pembebasan visa di beberapa negara tertentu bagi Epaspor serta memiliki chip biometri tanda data diri pemegang paspor.

Saya sudah pernah membuat dan membantu kerabat untuk membuatkan paspor  baik secara online maupun offline, permasalahannya adalah pada waktu pengambilan paspor, terkadang karena aktivitas dan kesibukan sulit untuk keluar meminta izin mengambil paspor. Intinya, hal yang perlu diperhatikan adalah pengambilan paspor umumnya 3 hari kerja setelah pembayaran atau setelah wawancara bagi pemohon online dan pastikan pemohon mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari kerja karena lewat dari tenggat waktu tersebut permohonan akan dibatalkan.  

Sebelum mengambil, ada baiknya mengetahui jam operasional pengambilan paspor, karena di beberapa kantor Imigrasi ada yang pengambilan paspor baru bisa dilakukan di atas jam 12.00, silahkan cek di loket pengambilan paspor atau ada di kertas bukti SPRI yang telah diberikan. 

Jika ingin mewakilkan pengambilan paspor, yang harus dipersiapkan adalah : 
1. Tanda terima permohonan 
2. Bukti Pembayaran
3. Kartu Keluarga (jika diwakilkan oleh saudara yang masih dalam 1 KK), jika tidak bisa membuat surat kuasa. Format surat kuasa bisa di lihat disini 

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan memperpanjang paspor sebaiknya sebelum 6 bulan dari masa berlaku paspor habis.


No comments:

Post a Comment