Thursday, 29 January 2026

Cara membuat SKCK online ; Praktis dan Mudah

 Syarat Dokumen (Siapkan dalam bentuk digital)

  1. Foto KTP.
  2. Foto Kartu Keluarga (KK).
  3. Foto Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
  4. Pas Foto 4x6 berwarna latar kuning (berpakaian sopan berkerah) .
  5. Rumus Sidik Jari (diambil di Polres setempat sebelum pendaftaran online atau saat verifikasi). 

Langkah-langkah Membuat SKCK Online
  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi bisa cek disini 
    https://skck.polri.go.id/ 
  2. Daftar Akun: Buka aplikasi, daftar akun baru (nama, email, no. HP), lakukan verifikasi data diri (Foto KTP & selfie wajah).
  3. Pilih Menu SKCK: Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.
  4. Ajukan Permohonan: Klik "Ajukan SKCK", pilih "Mulai", dan ikuti alur pengisian data diri dan riwayat pekerjaan/pendidikan.
  5. Pilih Kantor Polisi: Pilih Polres/Polda/Polsek sesuai kebutuhan dan domisili Anda.
  6. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  7. Pembayaran: Pilih metode pembayaran via BRI Virtual Account (VA) dan lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
  8. Cetak Bukti: Simpan barcode/QR code dan bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda.
  9. Verifikasi di Polres: Datang ke kantor polisi yang sudah dipilih dengan membawa bukti registrasi dan dokumen asli untuk perekaman sidik jari serta pengambilan SKCK fisik. 

Cara Bayar Pajak STNK Online ; Praktis dan Mudah

 Cara Bayar Pajak STNK Online dengan Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL di Playsore.
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, password, dan verifikasi wajah (swafoto).
  3. Tambah Kendaraan: Masuk ke akun, pilih menu tambah data kendaraan, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir nomor rangka
    .
  4. Cek Tagihan: Pilih kendaraan yang akan dibayar, lalu cek rincian tagihan pajak.
  5. Pilih Cara Pembayaran: Klik "Pilih Cara Pembayaran" untuk mendapatkan kode bayar.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (bank virtual account, mobile banking, ATM, minimarket) sebelum kode kadaluarsa (biasanya 2 jam).
  7. Tunggu Dokumen: Setelah bayar, pantau pengiriman dokumen (TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan) yang akan dikirim ke alamat Anda. 
Syarat Utama:
  • KTP pemilik asli, STNK asli, BPKB asli (untuk pendaftaran awal).
  • Kendaraan tidak sedang blokir dan masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan dari jatuh tempo.
  • Smartphone dengan koneksi internet aktif.