Thursday, 29 January 2026

Cara membuat SKCK online ; Praktis dan Mudah

 Syarat Dokumen (Siapkan dalam bentuk digital)

  1. Foto KTP.
  2. Foto Kartu Keluarga (KK).
  3. Foto Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
  4. Pas Foto 4x6 berwarna latar kuning (berpakaian sopan berkerah) .
  5. Rumus Sidik Jari (diambil di Polres setempat sebelum pendaftaran online atau saat verifikasi). 

Langkah-langkah Membuat SKCK Online
  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi bisa cek disini 
    https://skck.polri.go.id/ 
  2. Daftar Akun: Buka aplikasi, daftar akun baru (nama, email, no. HP), lakukan verifikasi data diri (Foto KTP & selfie wajah).
  3. Pilih Menu SKCK: Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.
  4. Ajukan Permohonan: Klik "Ajukan SKCK", pilih "Mulai", dan ikuti alur pengisian data diri dan riwayat pekerjaan/pendidikan.
  5. Pilih Kantor Polisi: Pilih Polres/Polda/Polsek sesuai kebutuhan dan domisili Anda.
  6. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  7. Pembayaran: Pilih metode pembayaran via BRI Virtual Account (VA) dan lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
  8. Cetak Bukti: Simpan barcode/QR code dan bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda.
  9. Verifikasi di Polres: Datang ke kantor polisi yang sudah dipilih dengan membawa bukti registrasi dan dokumen asli untuk perekaman sidik jari serta pengambilan SKCK fisik. 

No comments:

Post a Comment