Thursday, 26 February 2026

Perpanjang SIM Mati, Tidak Perlu Buat Ulang

Perpanjangan SIM untuk yang sudah tidak aktif/kadaluarsa/mati sebelumnya harus membuat seperti awal kembali, namun sejak 2026, pembuatan SIM yang sudah tidak aktif bisa langsung tanpa mengikuti secara awal kembali, yaitu : 

Syarat & Langkah Membuat Baru SIM (Karena Mati):

  1. Dokumen: E-KTP asli dan fotokopi, SIM lama (jika ada), surat keterangan sehat jasmani & psikologi.
  2. Lokasi: Datang ke Kantor Satpas SIM terdekat.
  3. Proses: Mengisi formulir, mengikuti ujian teori dan praktik, foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  4. Biaya (Baru): SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000 (biaya PNBP saja, belum termasuk tes kesehatan/psikologi). 

Catatan Penting:

  1. Pengecualian Khusus: Jika SIM mati bertepatan dengan libur nasional/cuti bersama, biasanya ada dispensasi perpanjangan di hari kerja berikutnya.
  2. Waktu: Jangan tunda, karena SIM mati sehari pun sudah diwajibkan buat baru.
  3. Online: Pembuatan baru saat ini umumnya belum bisa dilakukan total online, tetap perlu kehadiran fisik untuk ujian praktik. 


No comments:

Post a Comment