Perpanjangan SIM untuk yang sudah tidak aktif/kadaluarsa/mati sebelumnya harus membuat seperti awal kembali, namun sejak 2026, pembuatan SIM yang sudah tidak aktif bisa langsung tanpa mengikuti secara awal kembali, yaitu :
Syarat & Langkah Membuat Baru SIM (Karena Mati):
- Dokumen: E-KTP asli dan fotokopi, SIM lama (jika ada), surat keterangan sehat jasmani & psikologi.
- Lokasi: Datang ke Kantor Satpas SIM terdekat.
- Proses: Mengisi formulir, mengikuti ujian teori dan praktik, foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Biaya (Baru): SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000 (biaya PNBP saja, belum termasuk tes kesehatan/psikologi).
Catatan Penting:
- Pengecualian Khusus: Jika SIM mati bertepatan dengan libur nasional/cuti bersama, biasanya ada dispensasi perpanjangan di hari kerja berikutnya.
- Waktu: Jangan tunda, karena SIM mati sehari pun sudah diwajibkan buat baru.
- Online: Pembuatan baru saat ini umumnya belum bisa dilakukan total online, tetap perlu kehadiran fisik untuk ujian praktik.
No comments:
Post a Comment