Jika sering berpergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang penting kita miliki adalah paspor, nah cukup harus hati-hati menjaga dokumen ini karena jika rusak perlu penggantian. Paspor dikategorikan rusak apabila informasi yang tercantum di dalamnya tidak lagi terbaca dengan jelas atau memberi kesan tidak layak sebagai dokumen resmi. Bentuk kerusakan tersebut antara lain:
- Sobek
- Berlubang
- Dicoret atau tercoret
- Terlipat
- Basah
Gambar 1. Ciri-ciri Paspor Rusak
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
- Masa berlaku paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
- Banjir,
- Gempa bumi,
- Kebakaran,
- Huru-hara,
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk informasi detail bisa hubungi kantor imigrasi terdekat atau kedutaan Indonesia bagi kamu yang berada di luar negeri.
No comments:
Post a Comment