Monday, 9 March 2026

Tracking Bahan Ajar Universitas Terbuka dan Bahan Ajar Digital

Bagi mahasiswa yang masih menunggu Modul yang belum sampai, bisa melakukan pengecekan pada tracking pengiriman bahan ajar, selain itu sambil menunggu bisa instal aplikasi bahan ajar digital UT, lebih lengkapnya bisa di baca disini :  

1. Tracking pengiriman bahan ajar jenis SIPAS NON TTM dapat diakses melalui laman web https://admisi-sia.ut.ac.id/beranda/lacak-bahan-ajar dengan menginput nomor billing/order (pemesanan)/tagihan yang tertera pada Lembar Informasi Pembayaran (LIP) Registrasi Matakuliah, Sedangkan bahan ajar untuk Jenis layanan SIPAS Semi dapat diambil di UT Daerah dan silahkan menghubungi UT Daerah.

2. Pembelajaran sementara dapat melalui ABADI silahkan mengunjungi https://univterbuka.kotobee.com/#/login atau dengan menginstal ABADI UT di Appstore (IOS) dan Playstore (Android), login dapat menggunakan username : nim@ecampus.ut.ac.id dan Password : Utddmmyyyy (Contoh, Username : 123456789@ecampus.ut.ac.id dan Password : Ut01011901) atau melalui Ruang Baca Virtual (RBV) pada link https://pustaka.ut.ac.id/reader/index.php dengan menggunakan username : nim@ecampus.ut.ac.id dan Password : Utddmmyyyy (Contoh, Username : 123456789@ecampus.ut.ac.id dan Password : Ut01011901)

Terima kasih dan selamat belajar

Thursday, 26 February 2026

Perpanjang SIM Mati, Tidak Perlu Buat Ulang

Perpanjangan SIM untuk yang sudah tidak aktif/kadaluarsa/mati sebelumnya harus membuat seperti awal kembali, namun sejak 2026, pembuatan SIM yang sudah tidak aktif bisa langsung tanpa mengikuti secara awal kembali, yaitu : 

Syarat & Langkah Membuat Baru SIM (Karena Mati):

  1. Dokumen: E-KTP asli dan fotokopi, SIM lama (jika ada), surat keterangan sehat jasmani & psikologi.
  2. Lokasi: Datang ke Kantor Satpas SIM terdekat.
  3. Proses: Mengisi formulir, mengikuti ujian teori dan praktik, foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  4. Biaya (Baru): SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000 (biaya PNBP saja, belum termasuk tes kesehatan/psikologi). 

Catatan Penting:

  1. Pengecualian Khusus: Jika SIM mati bertepatan dengan libur nasional/cuti bersama, biasanya ada dispensasi perpanjangan di hari kerja berikutnya.
  2. Waktu: Jangan tunda, karena SIM mati sehari pun sudah diwajibkan buat baru.
  3. Online: Pembuatan baru saat ini umumnya belum bisa dilakukan total online, tetap perlu kehadiran fisik untuk ujian praktik. 


Thursday, 29 January 2026

Cara membuat SKCK online ; Praktis dan Mudah

 Syarat Dokumen (Siapkan dalam bentuk digital)

  1. Foto KTP.
  2. Foto Kartu Keluarga (KK).
  3. Foto Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
  4. Pas Foto 4x6 berwarna latar kuning (berpakaian sopan berkerah) .
  5. Rumus Sidik Jari (diambil di Polres setempat sebelum pendaftaran online atau saat verifikasi). 

Langkah-langkah Membuat SKCK Online
  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi bisa cek disini 
    https://skck.polri.go.id/ 
  2. Daftar Akun: Buka aplikasi, daftar akun baru (nama, email, no. HP), lakukan verifikasi data diri (Foto KTP & selfie wajah).
  3. Pilih Menu SKCK: Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.
  4. Ajukan Permohonan: Klik "Ajukan SKCK", pilih "Mulai", dan ikuti alur pengisian data diri dan riwayat pekerjaan/pendidikan.
  5. Pilih Kantor Polisi: Pilih Polres/Polda/Polsek sesuai kebutuhan dan domisili Anda.
  6. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  7. Pembayaran: Pilih metode pembayaran via BRI Virtual Account (VA) dan lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
  8. Cetak Bukti: Simpan barcode/QR code dan bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda.
  9. Verifikasi di Polres: Datang ke kantor polisi yang sudah dipilih dengan membawa bukti registrasi dan dokumen asli untuk perekaman sidik jari serta pengambilan SKCK fisik. 

Cara Bayar Pajak STNK Online ; Praktis dan Mudah

 Cara Bayar Pajak STNK Online dengan Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL di Playsore.
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, password, dan verifikasi wajah (swafoto).
  3. Tambah Kendaraan: Masuk ke akun, pilih menu tambah data kendaraan, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir nomor rangka
    .
  4. Cek Tagihan: Pilih kendaraan yang akan dibayar, lalu cek rincian tagihan pajak.
  5. Pilih Cara Pembayaran: Klik "Pilih Cara Pembayaran" untuk mendapatkan kode bayar.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (bank virtual account, mobile banking, ATM, minimarket) sebelum kode kadaluarsa (biasanya 2 jam).
  7. Tunggu Dokumen: Setelah bayar, pantau pengiriman dokumen (TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan) yang akan dikirim ke alamat Anda. 
Syarat Utama:
  • KTP pemilik asli, STNK asli, BPKB asli (untuk pendaftaran awal).
  • Kendaraan tidak sedang blokir dan masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan dari jatuh tempo.
  • Smartphone dengan koneksi internet aktif.