Monday, 11 May 2020

Pelaksanaan Tugas Mata Kuliah (TMK)

Sesuai arahan Rektor dan Kementerian Pendidikan, kegiatan akademik selama Pandemi Covid-19 dilakukan sepenuhnya dari rumah (Study From Home), oleh karena itu perubahan kebijakan layanan akademik D3/S1 bagi mahasiswa yang melakukan registrasi mata kuliah namun tidak mengikuti tutorial tatap muka/Tuweb maupun tutorial online dapat mengerjakan Tugas Mata Kuliah (TMK), pada saat pertama kali TMK penggunaannya menggantikan UAS, namun sejak 2020.2 UAS tetap dilaksanakan meskipun sudah ada TMK, jadi penentuan lulus mata kuliah tertentu ada pada UASnya, sedangkan TMK hanya sebagai bantuan belajar, Selanjutnya sejak 2024 TMK sudah tidak ada lagi digunakan.
beberapa info detail dan teknis mengenai TMK sebagai berikut :
  1. Tugas Mata Kuliah (TMK) adalah perlakuan akademik untuk memicu dan mengawal proses dan kemajuan belajar (learning progress) mahasiswa yang sepenuhnya dilakukan secara mandiri, khusus bagi mahasiswa yang tidak mengikuti tutorial (TTM/Tuweb dan Tuton) dan Tetap Harus UAS.
  2. Mahasiswa  mengerjakan 3 TMK untuk setiap mata kuliah yang di registrasikan, hasil jawaban bisa dilakukan dengan tulisan tangan atau di ketik. Tugas Mata Kuliah termasuk mata kuliah ujian ulang atau ujul yang tidak mengikuti Tuweb dan Tuton, TMK tidak tidak termasuk mata kuliah praktek/praktikum dan juga TAP.
  3. Mahasiswa peserta TMK merupakan mahasiswa yang sepenuhnya melakukan kegiatan belajar secara mandiri, tanpa meregristrasi/mengikuti tutorial baik melalui Tuton maupun TTM/Tuweb.
  4. Pendistribusian Soal TMK ke mahasiswa pada :
    • Tugas 1 (28 April – 4 Mei 2025)
    • Tugas 2 (12 – 18 Mei 2025)
    • Tugas 3 (26 Mei – 1 Juni 2025) 
  5. Jadwal unggah jawaban TMK ke mahasiswa pada :
    • Tugas 1 (29 April – 5 Mei 2025)
    • Tugas 2 (13 – 19 Mei 2025)
    • Tugas 3 (27 Mei – 2 Juni 2025) 
  6. Dalam mengikuti TMK, mahasiswa melakukan hal-hal sebagai berikut :
    • Mempelajari modul atau bahan ajar mata kuliah secara mandiri (individual atau kelompok) dan bahan pengayaan yang terdapat dalam website UT. Apabila terdapat konsep-konsep penting yang sulit dipahami, silakan menghubungi Program Studi masing-masing.
    • Memperoleh dan mengerjakan dengan baik soal TMK 1-3 yang dikirimkan UT.
    • Menghindari pelanggaran etika akademik dengan meng-copy atau menyalin jawaban mahasiswa lain karena nerpotensi akan terkena hukuman nilai.
    • Melapor dan menghubungi segera ke UPBJJ-UT Jakarta apabila belum menerima soal TMK.
    • Mengirimkan jawaban TMK 1-3 cara mengunggahnya ke laman tmk.ut.ac.id.
  7. Pastikan semua TMK dikerjakan dengan baik dan lengkap serta dikirimkan tepat waktu, beserta referensi bahan ajar yang dibutuhkan.
  8. Bagi mahasiswa yang termasuk dalam daftar peserta TMK UT Jakarta dibawah ini dapat login di aplikasi tmk.ut.ac.id dengan username nim dan password tanggal/bulan/tahunlahir mahasiswa (contoh : 01/02/1995). Ketika Garis Miring /.
  9. Nilai TMK berkontribusi 30% terhadap nilai akhir UAS dengan catatan skor UAS minimal 30.
  10. Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah PKP, file laporan PKP (beserta lampiran) di upload pada laman tmk.ut.ac.id pada kolom Tugas 3 dan artikel karya ilmiah (karil) di upload pada laman karil.ut.ac.id  dan mohon agar melihat jadwal untuk unggahnya di kalender akademik.
  11. Alur untuk unduh Naskah adalah : Masuk ke Menu --> Pelaksanaan --> Unduh Naskah
  12. Pengerjaan TMK bisa menggunakan diketik dengan file word atau bisa mengerjakan tulisan tangan dengan kertas yang harus jelas dan di rubah format ke bentuk digital pdf dengan jelas maksimal 2MB, pastikan informasi data sesuai cover BJT seperti ini :




Selamat mengerjakan, jangan lupa dicicil dan juga dikerjakan dengan baik dan benar, ingat aturan dan juga tata tertib yang ada di laman tmk.ut.ac.id yaaa 😀



Sunday, 22 March 2020

Istilah Populer Pada Kasus Covid-19 atau Virus Corona

Postingan kali  ini membahas mengenai istilah pada Covid-19, kenapa disebut istilah Covid-19 karena merupakan kepanjangan dari Corona Virus Disease dan angka 19 merupakan tahun 2019 ketika pertama kali virus tersebut mulai muncul di Wuhan, Tiongkok. Mari kita kenali istilah umum yang digunakan pada Covid-19 ini:

1. ODP
(Orang dlm Pemantauan); Merupakan mereka yang memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, namun bukan termasuk memiliki riwayat dengan penderita positif maupun perjalanan ke luar negeri pada negara yang sedang dalam keadaan gawat darurat Covid-19.

2. PDP
(Pasien Dalam Pengawasan); merupakan mereka yang memiliki gejala yang sesuai seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Selain itu juga memiliki gangguan pernafasan setelah ada observasi maupun menunggu hasil lab, hal ini juga termasuk mereka yang memiliki kontak dengan penderita positif maupun daerah yang sudah terjangkit positif Covid-19.

3. OTG
(Orang Tanpa Gejala), merupakan mereka yang terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala yang dialami oleh pasien yang sudah terpapar maupun positif, pada umumnya permasalahan baru terlihat jika ada gangguan pada indra penciuman baik hidung maupun tenggorokan, OTG merupakan mereka yang terlihat normal namun bisa menjadi pembawa virus ke sekitar.

4. Angka Pada CT Value 
CT Value merupakan singkatan dari cycle threshold value, Nilai ini bisa menggambarkan banyaknya partikel virus yang ada di dalam rongga pernapasan seseorang, batas ambang nilai CT adalah di atas 40, jika berada di bawah 29, artinya kadar asam nukleat sangat banyak dan menularkan.

5. Suspect
(Pasien yang diduga terkena virus karena sudah menunjukkan gejala dan pernah memiliki kontak atau bertemu dengan pasien positif corona, pada tahap ini pasien sudah diarahkan isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab)

6. Positif
(Sudah melakukan cek lab, darah, rontgen paru-paru hingga swab dinyatakan positif dan menjalani perawatan hingga dinyatakan pulih dan bebas dari Covid-19)

7. Lockdown / Menutup akses masuk dan keluar
Istilah ini digunakan pada agar menutup akses masuk dan keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penyebaran virus, hal ini dilakukan agar penyebaran virus bisa dibatasi dan dapat dicegah menyebar ke lokasi lain, serta tidak diperkenankan masyarakat untuk keluar rumah.

8. Social Distancing / Pembatasan Sosial atau Physical Distancing / Pembatasan Fisik
Menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang serta menjaga jarak antara sesama; pada akhir Maret 2020 WHO merubah istilah Social Distancing menjadi Physical Distancing dengan menjaga jarak fisik sekitar 1-2 meter.

9. Isolasi
Bagi pasien yang sudah dinyatakan sakit dan positif, melakukan kegiatan isolasi untuk mengendalikan penyebaran penyakit melalui pembatasan ruangan agar orang lain tidak terjangkit, isolasi mandiri membatasi kegiatan keluar dan tidak berinteraksi dengan lingkungan di luar.

10. Karantina
Bagi mereka yang masih dalam kondisi sehat, melakukan kegiatan berdiam diri di rumah dan membatasi diri selama 14 hari setelah adanya kontak dengan pasien positif maupun bepergian dari luar negeri.

11. Work From Home (WFH) / Bekerja dari rumah
Melakukan pekerjaan dari rumah agar membatasi diri dari penularan virus Covid-19, pada umumnya kegiatan WFH dilakukan secara daring atau online agar tidak perlu datang atau hadir secara tatap muka ke tempat bekerja, selain pekerjaan, pembelajaran pun juga dilakukan secara online.

12. Imported Case / Kasus Impor
Seseorang terjangkit dan tertular saat berada di luar wilayah Indonesia, seperti habis bepergian dari luar negeri, jika seseorang baru pulang dari luar negeri, ada baiknya melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

13. Local Transmission / Transmisi Secara Lokal
Pasien tertular di wilayah pada kasus ditemukan, lebih tepatnya terjadi di Indonesia.

14. Endemik
Merupakan suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit ) atau wabah yang frekuensinya pada wilayah tertentu yang menetap dan dalam waktu yang lama.

15. Pandemik
Penyebaran penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia di kawasan yang luas, misalnya benua, atau bahkan di seluruh dunia.

16.  Epidemik
Epidemi merupakan sebuah keadaan dimana terdapat frekuensi penyakit melebihi frekuensi biasa, atau dalam waktu yang singkat terdapat penyakit yang cukup banyak.

17. Sporadik
Sporadik merupakan suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit)  yang ada di suatu wilayah tertentu dengan frekuensinya berubah-ubah menurut perubahan waktu. Sporadik juga termasuk jenis penyakit yang tidak tersebar merata pada tempat dan waktu yang tidak sama, dan pada suatu saat dapat terjadi epidemik.

18. Rapid Test
Pelaksanaan secara cepat dan masal agar bisa memilah dan memilih mana yang positif dan negatif agar dapat meminimalisir penularan virus.

19. Hand Sanitizer / Pembersih Tangan
Merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme, baiknya memiliki alkohol di atas 70%.

20. APD / Alat Pelindung Diri
Secara umum alat pelindung diri sama pada semua kegiatan demi keselamatan kerja, namun pada Covid-19 ini, khusus para Dokter maupun Perawat yang berhadapan dengan pasien positif wajib menggunakan APD yang terdiri dari Masker, Safety Glass, Baju Pelindung, Sepatu dan Sarung Tangan yang hanya digunakan sekali pakai.

21. Tes Swab
Merupakan salah satu cara pemeriksaan dengan Swab Nasofaring. Teknik usap hidung dalam untuk mengumpulkan sampel di belakang hidung agar terlihat apakah positif atau negatif. Pada awal januari 2021, sudah tersedia Swab Antigen untuk bisa memeriksa apakah kita memiliki virus tersebut atau tidak.

22. PSBB / Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pada hari Rabu, 1 April 2020, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Artinya, dalam PP tersebut jika angka kematian dan juga penyebaran virus sangat tinggi, kepala daerah bisa melakukan PSBB, berbeda dengan Lockdown, PSBB masih menerapkan social atau physical distancing, sedangkan Lockdown sama sekali tidak ada aktivitas luar dan harus di dalam rumah. Pada perjalanannya di DKI Jakarta PSBB terbagi dari PSBB awal, PSBB transisi dan PSBB ketat sesuai dengan pergerakan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.

23. PSBL / Pembatasan Sosial Berskala Lokal
Sama halnya pada PSBB, untuk PSBL berlaku di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masih berkatagori zona merah wabah virus corona. Pembatasan ini lebih untuk pencegahan dengan menutup jalan akses keluar masuk, membatasi pergerakan warga, serta adanya surat atau izin keluar masuk baik untuk warga maupun pendatang.

24. PPKM/ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ada beberapa istilah lain yang sama kegiatannya seperti PSBB maupun PSBL, yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada kegiatan ini diatur terkait jam malam, jam kegiatan dalam kantor, bekerja, beribadah dan lainnya untuk menurunkan penularan Covid-19. Untuk PPKM terbagi beberapa bagian, yaitu PPKM Mikro dan PPKM Darurat, secara istilah Mikro masih ada kegiatan yang diperbolehkan dan darurat sama seperti lockdown.

25. PHBS / Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Untuk mencegah penyebaran virus, masyarakat diberikan informasi maupun edukasi terhadap PHBS, yaitu mencuci tangah menggunakan sabun atau hand sanitizer, pola makan seimbang, banyak minum air putih sedikitnya 6 gelas per hari, berolahraga, istirahat cukup 6-8 jam per hari.

26. New Normal
Merupakan sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan, resesi global maupun pandemi COVID-19. Perubahan hidup baru  ini juga dilakukan dalam semua aspek baik pada kebersihan untuk hidup bersih setelah PSBB dilonggarkan.

27. SIKM / Surat Izin Keluar Masuk
Selama masa Pandemi, ada beberapa daerah yang menerapkan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, seperti DKI Jakarta. Pengajuannya bisa melalui online untuk mereka yang keluar dan masuk Jakarta karena urusan dinas, mendesak atau hal yang sangat penting. SIKM ada dua tipe, yaitu untuk perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu) serta untuk dua jenis, yaitu Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.

28. Praktik 3 M dan 3 T
Pada masa pandemi, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah 3T (Tracing, Testing, Treatment) jika terpapar dan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) untuk waspada penularan Covid-19. 

29. Vaksin
Vaksin merupakan salah satu produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, jika diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh sehingga seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit. Apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka orang tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Beberapa platform vaksin Covid-19 (sebanyak 2 kali) yang digunakan adalah Sinovac, Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, Psizer dan masih banyak lagi tergantung dari negara pengembang vaksin tersebut. 

30. Booster Vaksin
Booster vaksin diartikan sebagai vaksin Corona dosis ketiga, ada beberapa Booster Vaksin sebaiknya  menggunakan platform yang berbeda dari suntikan dosis pertama dan kedua. Pada umumnya kekebalan dari vaksin sudah tidak efektif setelah 6 bulan, oleh karena itu dibutuhkan Booster Vaksin.



Nah, semoga postingan ini bermanfaat, dan saya mendoakan kita selalu diberikan kesehatan dan dilindungi Allah,.. amin

Referensi :
1. https://www.alodokter.com/beragam-istilah-terkait-virus-corona-dan-covid-19
2. https://tirto.id/mengenal-17-istilah-terkait-corona-virus-covid-19-odp-hingga-wfh-eGqt

Thursday, 12 March 2020

Sekolah Kedinasan di Indonesia



Pemerintah Indonesia saat ini memiliki beragam sekolah kedinasan setara Universitas, pada umumnya sekolah kedinasan ini berdiri di bawah kementerian terkait, dan sekolah kedinasan pada dasarnya tidak ada biaya atau gratis, hanya saja terikat kontrak penempatan setelah menyelesaikan studinya, berikut ini beberapa informasi sekolah kedinasan yang ada di Indonesia : 

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id

2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.idn

3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

5. STT PLN  Sekolah Tinggi Teknik - PLN - website https://sttpln.ac.id/

6. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil / Politeknik STT Tekstil Bandung - wesbite http://stttekstil.ac.id/

7. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, info bisa dilihat pada https://stmkg.ac.id/

8. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), BPS, Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id

9. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id

10. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta

11. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id dan banyak lagi sekolah kesehatan gratis seperti ini.

12. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id

13. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.

14. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id

15. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id

16. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.

17. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id

18. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id

19. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id

20. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website  http://www.sttd.ac.id/

22. IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di https://ipdn.ac.id

23. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

24.  STIN - Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Informasi bisa melalui www.stin.ac.id

25. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id

26. AAU - Akademi Angkatan Udara. Untuk pendaftaran bisa search di www.aau.ac.id

27. AAL - Akademi Angkatan Laut. Untuk pendaftaran bisa search di  www.aal.ac.id

28. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanpolri.go.id


Tuesday, 24 December 2019

Perbedaan Skema Layanan SIPAS di Universitas Terbuka

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas lebih detail mengenai Skema layanan Sistem Paket Semester (SIPAS). Pada umumnya, skema layanan di Universtas Terbuka terdiri dari SIPAS NON TTM, SIPAS SEMI, SIPAS PENUH, SIPAS PLUS, SIPAS ONLINE dan Non SIPAS. Nah banyak banget kan jenis SIPASnya, perbedaan ini memiliki fungsi dan tujuan tertentu.. jadi bingung kan.. yuk pegangan...

Secara umum, memilih layanan SIPAS berarti mahasiswa tidak perlu pusing untuk memilih mata kuliah apa yang akan diregistrasikan, karena sistem UT sudah secara otomatis menetapkan paket mata kuliah yang harus ditempuh pada semester yang sesuai dengan arahan (mata kuliah ini tersaji pada katalog kurikulum yang dapat dilihat di katalog kurikulum atau website UT). Bagi mahasiswa dengan layanan NON SIPAS, harus memilih mata kuliah yang akan diregistrasikan agar penempuhan mata kuliah lebih terarah dan bebas, sebagai tambahan, maksimal mata kuliah yang bisa diregistrasikan setiap semester adalah 24 sks, nah sekarang kita bahas perbedaannya : 

1. SIPAS NON TTM
Layanan ini merupakan jenis layanan yang sangat memungkinkan untuk mahasiswa lulusan SMA yang belum pernah kuliah dan tidak ikut kelompok belajar, tidak terikat minimal jumlah dan sangat cocok untuk mahasiswa mandiri.
Komponen layanan pada SIPAS NON TTM adalah : Orientasi Studi Mahasiwa Baru (OSMB), Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ), layanan administrasi akademik, transkrip sementara, alih kredit, bahan ajar cetak dan digital, praktik/ praktikum seluruh mata kuliah paket, Tutorial Online (Tuton), Ujian Akhir Semester (UAS), Tugas Akhir Program (TAP), Karya Ilmiah (Karil), Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah (UPI).

2. SIPAS SEMI (TTM wajib maksimal 3 mata kuliah)
Layanan ini merupakan jenis layanan dengan kuota minimal 25 mahasiswa per kelas dan hanya ditawarkan untuk mahasiswa kerja sama atau mitra dengan perjanjian kerja sama atau MoU.
Komponen layanan pada SIPAS SEMI adalah :OSMB, PKBJJ, layanan administrasi akademik, transkrip sementara, alih kredit, bahan ajar cetak dan digital, TTM wajib maksimal 3 mata kuliah, praktik/praktikum, Tuton, UAS, TAP, Karil, Wisuda/UPI.

3. SIPAS PENUH (TTM wajib seluruh mata kuliah)
Layanan ini merupakan jenis layanan dengan kuota minimal 25 mahasiswa per kelas dan hanya ditawarkan untuk mahasiswa kerja sama atau mitra dengan perjanjian kerja sama atau MoU.
Komponen layanan pada SIPAS PENUH adalah :OSMB, PKBJJ, layanan administrasi akademik, transkrip sementara, alih kredit, bahan ajar cetak dan digital, TTM wajib seluruh mata kuliah, praktik/praktikum, Tuton, UAS, TAP, Karil, Wisuda/UPI/

4. SIPAS PLUS (TTM wajib seluruh mata kuliah+ Pelatihan)
Layanan ini merupakan jenis layanan dengan kuota minimal 25 mahasiswa per kelas dan hanya ditawarkan untuk mahasiswa program Beasiswa Bidik Misi atau mitra dengan perjanjian kerja sama atau MoU.
Komponen layanan pada SIPAS PLUS adalah : OSMB, PKBJJ, layanan administrasi akademik, transkrip sementara, alih kredit, bahan ajar cetak dan digital, TTM wajib seluruh mata kuliah, praktik/praktikum, Tuton, UAS, TAP, Karil, Wisuda/UPI/PI dan pelatihan pengembangan diri.

5. SIPAS ONLINE (Bahan Ajar Digital + Ujian Online)
Layanan ini merupakan jenis layanan yang sangat memungkinkan baik bagi mahasiswa lulusan SMA Sederajat, atau yang memiliki keterbatasan baik waktu dan padatnya aktivitas.
Komponen layanan pada SIPAS ONLINE adalah :OSMB, PKBJJ, layanan administrasi akademik, transkrip sementara, alih kredit, bahan ajar digital, praktik/praktikum Online, Tuton, Ujian Online, TAP, Karil, Wisuda/UPI.

6. SIPAS mahasiswa layanan luar negeri
Layanan ini merupakan jenis layanan yang hanya diberikan kepada mahasiswa UT yang berdomisili di Luar Negeri, satuan biaya berbeda dengan mahasiswa dalam negeri dan pelaksanaan tutorial maupun ujiannya juga ada perbedaan dengan mahasiswa di Indonesia.

7. Non SIPAS
Dalam memilih mata kuliah, mahasiswa dianjurkan untuk mengacu pada paket semester dalam kurikulum (lihat kolom paket semester dan jumlah sks untuk masing-masing program studi), biaya yang dikenakan hanya persks belum termasuk bahan ajar cetak. 

Keterangan:
1) Jumlah peserta SIPAS Plus, Penuh, dan Semi minimal 25 mahasiswa per kelas.
2) SIPAS Plus hanya ditawarkan untuk mahasiswa Bidikmisi dan kerja sama.
3) SIPAS Online hanya ditawarkan untuk Program Studi S1: Manajemen, Matematika,
Pendidikan Matematika, dan Sastra Inggris Bidang Minat Penerjemahan
4) SIPAS mahasiswa layanan luar negeri belum termasuk biaya kirim BA.
5) Jenis layanan SIPAS bisa melakukan proses alih kredit dengan skema blok transfer pembebasan semester, sedangkan NON SIPAS alih kredit dibebaskan dengan banyaknya mata kuliah yang diajukan dan disetujui oleh tim penilai dari fakultas.

Monday, 4 November 2019

Pindah Skema, Lokasi atau Numpang Ujian di Universitas Terbuka

Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Universitas Terbuka adalah mahasiswa bisa melaksanakan ujian di mana saja di seluruh Indonesia bahkan di lebih dari 58 Negara kerjasama dengan UT. Mahasiswa bisa melakukan permintaan menumpang ujian UT Daerah (kantor perwakilan UT di seluruh Indonesia) dengan mengajukan permohonan permintaan numpang ujian kepada UT tempat terdaftar,  paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaaan ujian (15 hari sebelum pelaksanaan ujian) dan khusus bagi mahasiswa dalam negeri yang akan menumpang ujian di luar negeri, harus menghubungi Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan ujian (biasanya pelaksanaannya di KBRI, KJRI, sekolah Indonesia atau lokasi yang ditunjuk) kecuali yang di Malaysia, Singapura, Timor Leste dan Brunei Darussalam ke UT Daerah yang ditunjuk.

Secara umum pindah skema dari UAS UT bisa dilakukan dengan melihat sosial media atau website UT Daerahnya, ada 3 jenis UAS di UT yaitu : 
1. UTM atau Ujian Tatap Muka
2. THE atau Take Home Exam
3.  SUO atau Sistem Ujian Online

Rubah Skema UTM ke SUO
Jika mahasiswa ingin merubah skema dari UTM (Ujian Tatap Muka) ke SUO atau Sistem Ujian Online karena tanggal UTM sudah ditetapkan, mahasiswa mengajukan pindah dengan lapor atau mengisi data link di UT Daerahnya, ada biaya yang dikenakan sebesar Rp.150.000 untuk rubah jadwal ujian dari UTM ke SUO. Perubahan skema, tanggal dan tempat ujian bisa disesuaikan dengan catatan kesediaan waktu, tempat dan juga tanggal yang sudah disediakan UT daerahnya. 

Pelaksanaan Numpang Ujian 
Selain itu persyaratan untuk membuat permohonan menumpang ujian bisa dilakukan dengan datang langsung ke UT Daerah atau bisa menghubungi melalui layanan email yang tertera pada laman www.ut.ac.id, Untuk memudahkan dokumen yang dilampirkan adalah :  

1. Bukti pembayaran LIP-R
2. Lokasi ujian yang diinginkan (jelas, lengkap dan spesifik sesuai dengan ketersediaan lokasi UAS)
3. KTM 
4. Sertakan alamat email dan nomor telefon yang bisa dihubungi
5. Ajukan permohonan ke UT Asal dutujukan ke UT numpang ujian

Gambar Kantor UPBJJ UT Jakarta


Bentuk Permohonan bisa dibuat seperti ini : 

Perkenalakan nama saya Painem mahasiswi UT Jakarta dengan NIM (0414XXXx). Adanya pesan ini, saya ingin memohon surat numpang ujian di UT Medan. 

Permohonan ini saya ajukan dengan pertimbangan karena alasan domisili saya di Kota Medan, Sumatera Utara. Mohon bantuannya agar saya bisa melakukan ujian di lokasi terdekat. 

Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Terlampir Data Diri,
Nama : Painem
NIM : 0414XXXX
No. HP : 0812XXXX
Email : painem@gmail.com
Kode Ujian yg di UO atau TAP : EKSI4500
Nama Mata Kuliah :
UPBJJ UT Asal : Jakarta
UPBJJ UT Tujuan : Surabaya 

Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih


Permintaan ini akan ditindaklanjuti dengan surat yang dibuat dari UT asal ke UT tempat menumpang ujian, Mahasiswa dapat mengikuti ujian bukan dengan membawa surat pengantar dari UT asal, sesuai arahan di surat tersebut, mahasiswa sebaiknya melapor diri ke UT tujuan sekaligus survey lokasi agar tidak terlambat atau sulit mencari lokasi ujian yang dibutuhkan.. 

Semoga bermanfaat... 😊

Saturday, 8 June 2019

Creative Group Final Ubhara Project

Create a short video (with 5-7 minutes) to describe about certain things that you like in English.
Several things that you should know :
1. Keep it Short and Focussed
2. Use Short Sentences and Simple Words
3. Ensure the Picture and Audio Quality Are Good
4. Upload it in your social media (Youtube, Facebook, Twitter or Instagram) and mentioned or give the link  to me (@yasiriady)

Topics :
1. Tips and Tricks
2. Tutorials
3. Food and Beverage (How to make something)
4. Fashion
5. Travelling

Tips that you have to do :
1. Write a Script and Draft
2. Prepare the Simulation
3. Practice by Record the Video
4. Re-record your final video
5. Upload the video


Good luck and enjoy making your final group project!!!

Persyaratan Masuk Universitas Terbuka

Program Sarjana dan Diploma
-Mengisi formulir data pribadi (sejak 2021.2 langsung mengisi melalui sia.ut.ac.id)
-Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
-Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen.
-Formulir Isian Pas Foto hitam putih dan Tanda Tangan
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar.
-Surat Pernyataan tidak pindah SIPAS (sejak 2021.2 tidak menggunakan form ini)

Program Sarjana PGSD dan PAUD
-Mengisi formulir data pribadi (sejak 2021.2 langsung mengisi melalui sia.ut.ac.id)
-SK Pengangkatan sebagai guru kelas
-Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
-Surat izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Ketua Lembaga tempat mengajar
-Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen.
-Formulir Isian Pas Foto hitam putih dan Tanda Tangan Mahasiswa
-Form Penempuhan Matakuliah (Khusus BI)
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar.
-Penilain Aspek Kinerja Guru (khusus AKPMM)

Program Pascasarjana (Magister dan Doktor)
Khusus program Pascasarjana, calon mahasiswa dapat mengisi Pendaftaran melalui online pada situs  https://sia.ut.ac.id/, kemudian mengisi data serta melengkapi seluruh dokumen dengan cara mengunggah di laman tersebut. Syarat Utama harus memiliki Ijazah S1 dan khusus program studi kependidikan (Magister Pendidikan Dasar, Pendidikan Matematika dan Pendidikan Bahasa Inggris) harus berstatus sebagai guru, dosen, pengajar atau widyaiswara.

Program Sertifikat dan Program Mata Kuliah Mandiri (PMKM)
Program ini ditawarkan dalam bentuk kelompok atau berbasis kelompok belajar dalam satu wilayah di kota UPBJJ, persyaratannya adalah :
-Mengisi formulir data pribadi
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar.
-Formulir registrasi mata kuliah

Seluruh persyaratan di atas bisa di daftarkan secara online melalui laman https://sia.ut.ac.id/, sejak 2021 berkas fisik tidak lagi diserahkan ke kantor UPBJJ UT terdekat. Tidak ada tes masuk untuk program sarjana dan sertifikat, untuk program pascasarjana Magister / Doktor (Tes masuk bagi yang reguler dan tes admisi online bagi yang mengambil program fully online atau bisa juga mengajukan semi proctoring pada lokasi yang jauh dari tempat pelaksanaan tes masuk pascasarjana)