Showing posts sorted by relevance for query penundaan yudisium. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penundaan yudisium. Sort by date Show all posts

Thursday, 5 November 2015

Penundaan Yudisium


Salah satu tujuan untuk lulus kuliah adalah mendapatkan IPK yang tinggi dan lulus tepat waktu, namun ada kalanya target yang kita inginkan untuk mendapatkan IPK yang tinggi belum sesuai namun kita sudah bisa selesai, nah postingan ini khusus untuk teman-teman mahasiswa yang ingin menunda Yudisium.

Yudisium adalah merupakan sebuah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses fase akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa serta penetapan kelulusan mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, di Universitas Terbuka, penundaan yudisium bisa dilakukan dengan asumsi mata kuliah sudah habis dan IPK yang ditempuh minimal 2.0

Jika seorang mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan dan ingin memperbaiki nilai agar dapat meningkatkan IPK, bisa mengajukan penundaan yudisium. Permohonan penundaan terhadap penetapan kelulusan ditujukan kepada Dekan di masing-masing Fakultas melalui formulir yang sudah diisi. Formulir tersebut dapat dikirimkan melalui pos, fax, atau email. Penundaan penetapan kelulusan hanya dapat dilakukan selama masa studi, berlaku maksimal satu tahun atau dua semester dengan cara mengisi formulir Penundaan Penetapan Kelulusan.

formulir penundaan yudisium bisa diunduh disini


Permohonan penundaan yudisium yang sudah diajukan tidak dapat dibatalkan.

Semoga Sukses !!!

Wednesday, 8 August 2018

Penundaan Yudisium Mulai 2018 dan Teknis Cuti Semester

Mulai semester 2018 ini, penundaan yudisium sudah secara automatis tanpa harus mengajukan surat penundaan yudisium. Postingan saya sebelumnya mengenai penundaan yudisium  sudah tidak berlaku lagi.

Artinya bagi mahasiswa Universitas Terbuka yang ingin memperbaiki IPK setelah habis seluruh mata kuliahnya dan IPK min 2,0 tidak lagi mengajukan formulir penundaan yudisium, cukup meregistrasikan mata kuliah apa yang akan diperbaiki secara otomatis akan aktif.

Khusus cuti semester, tidak perlu registrasi dan tidak perlu membayar, hal ini tidak berlaku untuk mahsiswa Pendas (PGSD dan PAUD), ketika cuti semester ada paket bolong/tertinggal yang tetap dibayarkan pada setiap semester yang dilewati, bagi mahasiswa Non Pendas, tidak perlu mengajukan apa-apa, hanya saja jika cuti semester sampai 3 semester lebih statusnya berubah menjadi DN (non-aktif) lalu melaporkan kembali Fc Ijazah legalisir + KTP nya..


Selamat mencoba, dan kuliah jangan lama-lama, lama-lama juga jangan kuliah, nanti ga selesai... ☺☺☺

Gambar : gak perlu bingung untuk menentukan arah masa depan