Wednesday, 8 August 2018

Penundaan Yudisium Mulai 2018 dan Teknis Cuti Semester

Mulai semester 2018 ini, penundaan yudisium sudah secara automatis tanpa harus mengajukan surat penundaan yudisium. Postingan saya sebelumnya mengenai penundaan yudisium  sudah tidak berlaku lagi.

Artinya bagi mahasiswa Universitas Terbuka yang ingin memperbaiki IPK setelah habis seluruh mata kuliahnya dan IPK min 2,0 tidak lagi mengajukan formulir penundaan yudisium, cukup meregistrasikan mata kuliah apa yang akan diperbaiki secara otomatis akan aktif.

Khusus cuti semester, tidak perlu registrasi dan tidak perlu membayar, hal ini tidak berlaku untuk mahsiswa Pendas (PGSD dan PAUD), ketika cuti semester ada paket bolong/tertinggal yang tetap dibayarkan pada setiap semester yang dilewati, bagi mahasiswa Non Pendas, tidak perlu mengajukan apa-apa, hanya saja jika cuti semester sampai 3 semester lebih statusnya berubah menjadi DN (non-aktif) lalu melaporkan kembali Fc Ijazah legalisir + KTP nya..


Selamat mencoba, dan kuliah jangan lama-lama, lama-lama juga jangan kuliah, nanti ga selesai... ☺☺☺

Gambar : gak perlu bingung untuk menentukan arah masa depan 

1 comment:

  1. Pak, kemarin saya lihat postingan yang lain bahwa penundaan yudisium harus melampirkan form penundaan.https://ratnasitinjak.blogspot.com/2019/01/apakah-setelah-tap-kita-langsung-lulus.html?m=1

    ReplyDelete